KEDUDUKAN KPUD DAN DPRD DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
A. Latar Belakang
Dinamika kehidupan politik di tanah air tampak terus berkembang. Rentetan peristiwa politik, mulai dari pemilihan umum legislatif pada bulan Mei 2004 kemudian pada bulan Oktober di tahun yang sama dilanjutkan dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dua peristiwa politik itu telah memberikan pembaharuan politik di
Ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Sebelum UU ini disahkan, pilkada didasarkan pada UU No 22 Tahun 1999, Jo PP. No. 151 tahun 2000 tentang tata cara pemilihan, pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. UU No. 22 Tahun 1999 sebenarnya telah mengatur ketentuan pemilihan daerah dengan cukup jelas, dimana sekitar 20 persen dari seluruh pasal dalam UU tersebut berkenaan dengan pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah dalam UU tersebut diatur dalam 8 (delapan) tahap penting, antara lain: pembentukan panitia, pendaftaran, penyaringan tahap I, penyaringan tahap II, penetapan pasangan calon, pengiriman berkas pemilihan, pengesahan dan pelantikan.
Secara prosedural, sebagian besar dari kedelapan tahap pemilihan yang diatur UU No. 22 Tahun 1999 itu memberikan wewenang yang sangat besar kepada DPRD. Dari tahap-tahap tersebut pemerintah pusat hanya berwenang pada konsultasi, pengesahan dan pelantikan calon. Sementara, tahap-tahap lain yang menentukan menempatkan DPRD pada posisi yang sangat dominan. Besarnya wewenang yang diberikan kepada DPRD ini memunculkan bermacam persoalan yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas demokrasi dalam sistem pemilihan kepala daerah. Disamping itu, sebagaimana diungkapkan Dody Riyadmadji, posisi DPRD yang powerful tersebut ketika memasuki proses politik, pemilihan kepala daerah selalu diwarnai dengan politik uang.
Post a Comment